Warga Dusun Sungai Sampai Niat II Minta Kadus Diberhentikan

Warga Dusun Sungai Sampai Niat II Minta Kadus Diberhentikan

Metroterkini.com - Sejumlah warga Dusun Sungai Sampai Niat II melayangkan surat keberatan pengangkatan Sofan Sofiyan, sebagai Kepala Dusun. II  Kepenghuluan Panipahan Pasir Limau Kapas Rohil Riau. Sebab yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua Dusun.

Menurut perwakilan warga Albar kepada metroterkini.com, menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Camat Pasar Limau Kapas itu, yang menjadi dasar keberatan warga adalah Sofan Sofian tidak memenuhi syarat, karena tidak memiliki  STTB, mulai SD hingga SMA. Masyarakat meminta kepada Penghulu atau Kepala Desa Panipahan Edi Syahrial, untuk menonaktifkan Sofan Sofian sebagai Kapala Dusun (Kadus).

Secara terpisah Bupati Rokan Hilir melalui suratnya, bahwa pemberhentian pengangkatan perangkat Desa (Kepenghuluan) tidak bisa sesuka hati dan wajib berpedoman kepada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Dalam surat penolakan warga tersebut, segenap warga dan  RT dan RW menyampaikan keberatanya, selain tidak memiliki ijazah (STTB) Kadus juga selalu membuat perbedaan ditengah masyarakat antara satu sama, Selain itu, yang bersangkutan dinilai terlalu ceroboh dalam mengadapi masyarakat, selain itu Kadus dinilai lebih lama berada di laut dari pada di tempat sehingga masyarakat tersendat saat berurusan.

Surat penolakan warga tersebut disampaikan ke Camat Pasir Limau Kapas, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rokan Hilir, Ketua BPkep Panipahan.[Mus]

Berita Lainnya

Index